Friday, July 5, 2019

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)

Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)



 Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)


Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau) - Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji oleh Pemerintah Melalui APBN (Dana Alokasi Umum) . Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu...



Video Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)





Artikel Terkait:
  • Undang-Undang Uu Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial
  • Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai DI Lingkungan Kemendikbud
  • Undang-Undang (Uu) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren
  • Kegunaan Atau Manfaat Jambu Biji Atau Sotong
  • Download Permenkeu - Pmk Nomor 231 Tahun 2019 (Pmk Nomor 231 /Pmk.03/2019)
  • Keputusan Mendikbud Nomor 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bos Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020
  • Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (Shsr)
  • Buku Panduan Penilaian Kinerja Siswa
  • Latihan Soal Un Unbk Unkp Bahasa Indonesia Sma Tahun 2020 (Sma Ipa, Sma Ips Dan Sma Bahasa)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Mendikbud: Guru Honorer Akan Digaji Oleh Pemerintah Melalui Apbn (Dau)

    0 comments:

    Post a Comment