Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Model Pembelajaran Inkuiri
  • Peserta Skd Cpns Yang Tidak Lolos Passing Grade, Masih Punya Kesempatan Lulus Skd
  • Latihan Soal Tes Skb-Ukg-Tes Pppk Guru Ipa Smp (Dan Jawaban)
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Inggris Sma Program Ips Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Latihan Soal Un Unbk Bahasa Indonesia Smp Tahun Pelajaran 2018-2019
  • Revolusi Cara Mengajar Dan Belajar
  • Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tukin Pegawai DI Lingkungan Badan Informasi Geospasial
  • Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos SD Smp Sma Smk Tahun 2019
  • Soal Latihan Tkb Seleksi Pendamping Pkh (Program Keluarga Harapan)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment