Wednesday, July 28, 2021

Mendikbud Terbitkan Permendikbud Baru Tentang Diizinkannya Pungutan DI Sekolah (Tetapi Bukan Pungli)

Mendikbud Terbitkan Permendikbud Baru Tentang Diizinkannya Pungutan DI Sekolah (Tetapi Bukan Pungli)



 Mendikbud Terbitkan Permendikbud Baru Tentang Diizinkannya Pungutan DI Sekolah (Tetapi Bukan Pungli)


Mendikbud Terbitkan Permendikbud Baru Tentang Diizinkannya Pungutan DI Sekolah (Tetapi Bukan Pungli) - Mendikbud Izinkan adanya pungutan di sekolah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy memberi angin segar ...



Video Mendikbud Terbitkan Permendikbud Baru Tentang Diizinkannya Pungutan DI Sekolah (Tetapi Bukan Pungli)





Artikel Terkait:
  • Perbedaan Juknis Bos Tahun 2017 Dan 2016
  • Pendaftaran Cpns Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2018
  • Cara Agar Posting Blog - Website Masuk Discover Google
  • Jadwal Usbn SD Tahun 2019 Dan Jadwal Pengumuman Kelulusan Siswa SD Smp Sma Smk Tahun 2019
  • Ingat Sesuai Juknis Juklak Pip Tahun 2017 Sekolah Dapat Mengusulkan Peserta Didik Yang Tidak Memiliki Kip Untuk Dapat Dana Bantuan Pip
  • Pendidikan Karakter Tanggung Jawab Siapa?
  • Keutamaan Bulan Rajab Dan Puasa Rajab
  • Selebaran Waspada Penculik Anak Berlogo Polda Jabar: Hoax
  • Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Mendikbud Terbitkan Permendikbud Baru Tentang Diizinkannya Pungutan DI Sekolah (Tetapi Bukan Pungli)

    0 comments:

    Post a Comment